by admin admin No Comments

Duh, Target Bauran EBT RI Tahun 2025 Bakal Diturunkan Jadi 17%

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada 2025 akan direvisi menjadi sekitar 17-19%. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan target sebelumnya yang ditetapkan sebesar 23%.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak mengatakan di dalam pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemerintah menargetkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sekitar 17-19% pada 2025.

“Di dalam pembaharuan KEN nanti kalau sudah diketok, ini masih dalam proses harmonisasi. Kalau sudah diteken jadi 17-19% jadi bunyi nya range. Artinya KEN menuntun jalannya sesuai koridornya,” kata dia dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (17/1/2024).


Selanjutnya, pada tahun 2030 bauran energi primer EBT ditargetkan dapat mencapai 19-21%, lalu pada 2030 sekitar 25-26%, kemudian pada 2040 ditargetkan mencapai 38-41%, hingga pada 2060 mendatang sebesar 70-72%.

“Saya kira next 2060 itu adalah 70-72% EBT nya. kalau dulu yang lama PP KEN nomor 79 tahun 2014 itu adalah kita 2050 itu 70% nya justru fosil sekarang justru dibalik 70% adalah EBT bedanya begitu, fosil jadi 30%. Kalau dulu 30% EBT, 70% adalah fosil,” ujarnya.

Dalam catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bauran EBT sampai pada akhir tahun 2023 baru mencapai 13,1%

[Gambas:Video CNBC]

(pgr/pgr)

by admin admin No Comments

KKP raih sertifikasi standar internasional dalam pelayanan ruang laut

Kita harus bisa memastikan bahwa layanan yang kita berikan berkualitas tinggi dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi

Jakarta (ANTARA) –

Direktorat Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

 

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kebijakan dan sasaran mutu (quality objective) serta pencapaian layanan ruang laut dinilai telah memenuhi standar internasional.

 

“Kita harus bisa memastikan bahwa layanan yang kita berikan berkualitas tinggi dengan menerapkan sistem manajemen mutu yang tersertifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

 

Lebih lanjut, Victor juga meminta agar seluruh jajarannya dapat melaksanakan, menjaga dan mempertahankan mutu layanannya mengingat sertifikat yang telah diterima ini dapat dibatalkan apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai.

 

“Saya mengingatkan kepada seluruh tim agar terus melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ke depan, saya juga mendorong agar seluruh unit kerja untuk melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 yaitu Sistem Manajemen Anti Bribery (Penyuapan),” ucap Victor.

 

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2022 dan 2023 Ditjen PKRL melalui 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga telah memperoleh pengakuan manajemen mutu berstandar internasional dalam bentuk Sertifikat ISO 9001:2015.

 

Adapun 6 UPT tersebut yakni BPSPL Padang, BPSPL Pontianak, BPSPL Makassar, BKKPN Kupang, LPSPL Serang dan LKKPN Pekanbaru.

 

Sementara itu, Direktur PT QAI Indonesia Joko Nursapto selaku auditor yang menyerahkan Sertifikat ISO 9001:2015 menerangkan terdapat tiga ruang lingkup dalam sertifikasi ini yaitu Persetujuan KKPRL Berusaha, Persetujuan KKPRL Non Berusaha dan Konfirmasi KKPRL.

 

“ISO 9001:2015 ini menjadi sebuah kendaraan bagi Ditjen PKRL untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan proses bisnis sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa ISO dapat digunakan sebagai upaya perbaikan terhadap proses kinerja guna memastikan standar dan kompetensi personil telah dijalankan termasuk pada fungsi administrasi dan pengawasan.

 

Joko mendukung jika ISO 9001:2015 diintegrasikan dengan ISO 37001:2016 untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Baca juga: KKP gandeng organisasi asal China optimalkan tata ruang laut Indonesia
Baca juga: KKP siapkan teknologi digital dalam pengelolaan ruang laut
Baca juga: KKP siapkan langkah integrasi rencana tata ruang kawasan di IKN

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

by admin admin No Comments

Sepanjang Tahun 2023, Transaksi Digital Banking RI Tembus Rp58 Ribu Triliun

Suara.com – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Januari 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

Dalam siaran pers BI Rabu (17/1/2024) disebutkan Keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah serta langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 kurang lebih 1% pada 2024.

BI juga menyampaikan Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.

Pada tahun 2023, nilai transaksi digital banking tercatat Rp58.478,24 triliun atau tumbuh sebesar 13,48% (yoy) dan diproyeksikan meningkat 9,11% (yoy) hingga mencapai Rp63.803,77 triliun pada tahun 2024.

Sementara nilai transaksi Uang Elektronik (UE) meningkat 43,45% (yoy) sehingga mencapai Rp835,84 triliun dan diproyeksikan meningkat 25,77% (yoy) hingga mencapai Rp1.051,24 triliun pada tahun 2024.

Nominal transaksi QRIS tercatat tumbuh 130,01% (yoy) dan mencapai Rp229,96 triliun, dengan jumlah pengguna 45,78 juta dan jumlah merchant 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM.

Adapun nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit mencapai Rp8.178,69 triliun atau turun sebesar 0,81% (yoy). Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Desember 2023 meningkat 7,33% (yoy) sehingga menjadi Rp1.101,75 triliun.

by admin admin No Comments

Kementan Bantah Ada Pungutan Liar dalam Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) membantah adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH Bawang Putih. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Kementan hanya memberikan rekomendasi bukan perizinan, sehingga tidak mungkin ada pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH bawang putih. 

Menurutnya Prihasto, jika Ombudsman menemukan adanya pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih, harusnya dilaporkan ke polisi.

“Kalau Ombudsman menemukan adanya pungutan liar kenapa enggak dilaporkan ke polisi? Kenapa malah melaporkan ke publik seperti itu? Laporkan saja ke polisi,” ujar Prihasto dalam keterangannya kepada Tempo pada Rabu, 17 Januari 2024. 

Prihasto mengklaim, proses penerbitan RIPH bawang putih sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri No. 39/2019. Ia juga memastikan setiap perusahaan yang menerima rekomendasi telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.  

“Rekomendasi itu sesuatu yang sesuai dengan aturan. Yang dari aspek teknis dan administrasi ini sesuai dengan kementerian pertanian. Jadi perusahaan ini direkomendasikan karena sudah sesuai,” ucap Prihasto. 

Prihasto menyebut, pihaknya menyesalkan sikap Ombudsman yang terlebih dahulu membuka ke publik sebelum memberikan kesempatan mengklarikasi dugaan pungutan liar itu kepada Kementan. Menurutnya, sikap seperti kurang beretika. 

“Ombudsman meminta Kementerian Pertanian memberi keterangan Pukul 13.30 WIB. Kok rilisnya Pukul 10.00 WIB. Bagaimana, tuh? Apakah seperti itu etikanya? Harusnya kan klarifikasi dulu dong. Kalau temuan awal dan menurut dia penting, ya laporkan saja ke polisi,” katanya. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengaku menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. Yeka menyebut besar pungutan yang harus dibayarkan importir bawang putih yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian. 

“Kalau RIPH-nya misalnya dapat (kuota impor bawang putih) 6000 kg dan Surat Persetujuan Impor (SPI) 1.000 kg, tetap pungutannya dari 6.000 kilogram sesuai RIPH, bukan dari besaran impornya,” ucap dia. 

Ketika ditanya mengenai detail terduga pelaku pungutan liar, Yeka enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, ia memastikan bahwa laporan pungutan liar itu memang ada.

“Mereka (pelaku usaha) mengaku. Tapi siapa merekanya, rahasia dong, kasihan,” katanya. 

 Yohanes Maharso Joharsoyo 

Pilihan Editor: KADIN Sebut Perlu Kajian Mendalam untuk Hapus Batas Usia Pelamar Kerja