Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus menagih utang kepada pengusaha yang juga anak dari almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, yaitu Bambang Trihatmodjo. Meskipun bari-baru ini Kemenkeu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam bincang dengan media secara virtual, Jumat (30/7/2021).
“Bambang Tri perkembangannya, pada tanggal 28 Juni mengajukan ke PTUN, tapi kemudian pada 14 Juli dicabut lagi. Sementara ini prosesnya (penagihan utang) tetap kita jalankan,” ujarnya.
Kepada CNN Indonesia, kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).
Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.
“Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat,” ujar Prisma beberapa waktu lalu.
Sikap Bambang menolak untuk membayar utang pun sudah diketahui oleh Kemenkeu. Rio pada pekan lalu mengungkapkan hal tersebut kepada awak media.
Bambang Tri tidak terima diminta membayar utang Rp 50 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu. Namun Kemenkeu bersih keras untuk tetap menagih hingga Bambang mau melunasinya.
“Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu,” kata Rio dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, Jumat (16/7/2021).
Seperti diketahui, Bambang bertanggung jawab menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.
Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tidak duduk di kursi pemerintahan, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.
Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih Bambang untuk melunasi utangnya. Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.
Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq)