by admin admin No Comments

Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht untuk Usaha Pariwisata

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengecualikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2021 yang diteken Sri Mulyani Indrawati pada 22 Juli 2021 dan berlaku sejak 26 Juli 2021.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, pengecualian juga diberikan untuk penyerahan atau impor kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.


Lihat Juga


by admin admin No Comments

IESR: Pertumbuhan ekonomi harus selaras dengan ketahanan iklim

Krisis iklim perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan manusia,

Jakarta (ANTARA) – Institute for Essential Services Reform (IESR) memandang target penurunan emisi karbon di Indonesia masih belum selaras dengan kesepakatan Paris.

Program Manager Ekonomi Hijau IESR Lisa Wijayani mengatakan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 yang baru saja dirilis pemerintah cenderung memfokuskan pemulihan ekonomi ketimbang pemulihan iklim.

“Untuk menjadi negara maju, Indonesia harus mampu memiliki pertumbuhan ekonomi yang pesat dan didukung oleh ketahanan iklim yang sangat kuat,” kata Lisa Wijayani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pemerintah akan menyampaikan dokumen NDC dan dokumen LTS-LCCR 2050 dalam pertemuan COP26 di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober sampai 12 November 2021.

Baca juga: Sekolah Lapang Iklim peran BMKG dukung ketahanan pangan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan kedua dokumen itu disusun berdasarkan kondisi realitas ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang membuat pemerintah lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi demi mencapai Visi Indonesia 2045 menjadi negara maju.

“Krisis iklim perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan manusia, kemajuan perekonomian, dan pemerataan sosial,” ujar Lisa.

IESR mengungkapkan dokumen LTS-LCCR 2050 masih menempatkan batu bara sebagai sumber listrik.

Baca juga: Menteri LHK minta Program Kampung Iklim diperbanyak

Hal itu terlihat dari masih adanya porsi yang besar pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta mengandalkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS) untuk menurunkan emisi.

Teknologi itu dipandang masih mahal dengan capital expenditure lebih besar dari 4.200 dolar AS per kilowatt. Terdapat pula faktor teknis dan ekonomis, sehingga kelayakannya dipertanyakan dibandingkan opsi pembangkit energi terbarukan.

Selain itu, penggunaan teknologi CCS/CCUS pada PLTU justru akan membuat biaya investasi di PLTU meningkat 74 persen yang berpengaruh terhadap kenaikan biaya pembangunan pembangkit listrik.

Kajian IESR berjudul deep decarbonization of Indonesia’s energy system: a pathway to zero emissions menemukan bahwa Indonesia bisa mencapai nol emisi di sistem ketenagalistrikan pada tahun 2045 dan sistem energi pada tahun 2050 dengan pemanfaatan 100 persen energi terbarukan.

Baca juga: Kepala Bappenas: Kolaborasi regional penting dalam upaya konservasi
Baca juga: Ketua DPPPI tegaskan pentingnya sinergi ketahanan iklim dan pangan

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Mulyo Sunyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2021

by admin admin No Comments

Sri Mulyani Terus Kejar Utang Miliaran Bambang Trihatmodjo

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk terus menagih utang kepada pengusaha yang juga anak dari almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, yaitu Bambang Trihatmodjo. Meskipun bari-baru ini Kemenkeu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban dalam bincang dengan media secara virtual, Jumat (30/7/2021).

“Bambang Tri perkembangannya, pada tanggal 28 Juni mengajukan ke PTUN, tapi kemudian pada 14 Juli dicabut lagi. Sementara ini prosesnya (penagihan utang) tetap kita jalankan,” ujarnya.

Kepada CNN Indonesia, kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan Bambang tidak mau membayar utang. Bambang menolak pembayaran utang penyelenggaraan SEA Games XIX karena menilai yang bertanggung jawab seharusnya PT Tata Insani Mukti (TIM).

Perusahaan itu merupakan pelaksana konsorsium SEA Games yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Sementara Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

“Karenanya, meminta tanggung jawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat,” ujar Prisma beberapa waktu lalu.


Sikap Bambang menolak untuk membayar utang pun sudah diketahui oleh Kemenkeu. Rio pada pekan lalu mengungkapkan hal tersebut kepada awak media.

Bambang Tri tidak terima diminta membayar utang Rp 50 miliar terkait pelaksanaan SEA Games 1997 karena merasa bukan yang meminjam uang itu. Namun Kemenkeu bersih keras untuk tetap menagih hingga Bambang mau melunasinya.

“Kalau Bambang posisinya masih sama, artinya memang tagihan pemerintah kepada yang bersangkutan masih seperti itu,” kata Rio dalam konferensi pers Kenaikan Nilai Aset Tetap Pada LKPP 2020, Jumat (16/7/2021).

Seperti diketahui, Bambang bertanggung jawab menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Kemudian Dirut PT Tata, Bambang Riyadi Soegomo, yang juga Ketua Pelaksana Harian, membuat MoU dengan Ketua KONI Wismoyo Arismunandar pada 1996.

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tidak duduk di kursi pemerintahan, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih Bambang untuk melunasi utangnya. Karena tidak mau melunasi utangnya, Bambang kemudian dicekal sejak akhir 2019 hingga akhir 2020 oleh Sri Mulyani. Bambang tidak terima atas pencekalan itu.

Bambang pun melayangkan gugatan pencekalan dirinya ke PTUN Jakarta. Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan itu. Majelis yang diketuai Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany menilai objek sengketa telah kedaluwarsa.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

by admin admin No Comments

Bank bjb Raih Penghargaan Prestisius di Ajang Indonesia Financial Top Leader Award 2021

Suara.com – Bank bjb kembali menorehkan pencapaian prestisius di pertengahan tahun 2021 ini dengan menerima penghargaan Best Leader for Business Resilience Through Good Corporate Governance Initiative – Empowerment of The Micro and Small Medium Enterprises (MSMEs), Kategori Bank BUKU III, BPD.

Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. Dalam sambutannya ia mengatakan, kemampuan seorang pemimpin dalam mengolah sumber daya yang ada dengan sikap adaptif di berbagai situasi adalah kunci menuju keberhasilan.

“Saya sangat bersyukur dan berterimakasih atas penghargaan yang diberikan. Predikat ini berhasil diraih, karena kerja sama solid dari seluruh insan bank bjb untuk menggerakan roda perusahaan tetap melaju di tengah krisis pandemi,” jelasnya.

Penghargaan tersebut digelar oleh Warta Ekonomi dalam acara Indonesia Financial Top Leader Award 2021 dengan tema Toward the Digital-Economic Acceleration Business Resilience di Jakarta, Rabu (28/7/2021), yang disampaikan secara daring melalui Zoom.

Baca Juga: Bank bjb Gelar Promo Kredit Guna Bhakti Ekstra Fast

Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada para pemimpin institusi keuangan bank dan non- bank di dalam menjalankan perannya untuk menopang keberlanjutan bisnis perusahaannya.

Warta Ekonomi, selaku penyelenggara ingin mengapresiasi pemimpin institusi keuangan bank dan non-bank di Indonesia yang terbukti telah mampu mengimplementasikan perannya dengan sangat baik.

Menurut Bank Indonesia, volume transaksi digital banking mengalami peningkatan pada awal kuartal kedua tahun 2021. Sama halnya dengan institusi non-bank, yang juga melakukan upaya digitalisasi asuransi yang dikenal sebagai insurtech.

Hal ini tentunya menjadi tantangan, jika institusi perbankan dan non-bank tidak bisa mengikuti perkembangan tersebut, maka akan tertinggal dan tidak dapat bertahan dalam kompetensi di industri jasa keuangan yang semakin ketat. Dengan demikian, usaha relaksasi restruktuisasi dan pemanfaatan digitalisasi perbankan terus dilakukan untuk menjawab kebutuhan dan ekspektasi nasabah yang sangat bervariasi seperti yang telah dilakukan oleh puluhan pimpinan institusi lembaga keuangan bank dan non-bank.

Menariknya, bancassurance memiliki kontribusi yang lebih dari separuh total premi di kuartal pertama tahun ini. Hal ini tentunya menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi yang bergerak ke arah positif bagi institusi perbankan maupun non-bank.

Baca Juga: Digital Banking Bank bjb Tumbuh Berlipat di Tengah Pandemi Covid-19

Berdasarkan perusahaan konsultasi McKinsey, ada beberapa langkah utama yang dapat diadaptasi oleh institusi keuangan bank dan nonbank mempertahankan dan meningkatkan keberlanjutan bisnisnya.