by admin admin No Comments

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 44,24 triliun untuk 16 badan usaha milik negara (BUMN). Usulan itu disepakati sembilan fraksi dalam rapat dengar pendapat. 

“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan PMN Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian BUMN,” kata Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Rabu malam.

Erick Thohir merespons keputusan Komisi VI DPR itu. Dia mengklaim, PMN itu untuk pertama kalinya bersumber dari dividen BUMN, bukan utang.

“Ini pertama kali PMN yang diodorng Kementerian BUMN tidak berdasar utang negara, karena dividen lebih besar dari PMN,” kata Erick Thohir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam.

Sepanjang 2020–2024, BUMN menyetor total dividen ke negara mencapai Rp 279,8 triliun. Sementara, suntikan PMN pada periode itu sebesar Rp 217,9 triliun. Dengan begitu, ada selisih sebesar Rp 61,9 triliun. Menurut Erick Thohir, ini memberi kepastian untuk penyehatan dan transformasi komitmen BUMN menjadi benteng ekonomi nasional.

Dari total suntikan dana segar itu, Erick Thohir menyebut 90 persen di antaranya merupakan penugasan pemerintah. Dia merincikan, 7 persen digunakan untuk restrukrisasi, sementara 4 persen untuk pengembangan usaha. Sementara sisanya untuk pembangunan infrastruktur.

Selanjutnya: Dalam draft kesimpulan…. 

Scroll Untuk Melanjutkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *