by admin admin No Comments

TEMPO.CO, JakartaDirektur Utama Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog) Bayu Krisnamurthi membantah 1.600 dari 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak berisi beras impor ilegal. Dia mengklaim kontainer-kontainer berisi beras yang dibebaskan pemerintah telah melalui pemindaian antara lain oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Setelah dibebaskan semua kontainer sudah di-screen, termasuk oleh Bea Cukai, berasnya sudah masuk ke gudang, lengkap dengan dokumen-dokumen impornya. Jadi dipastikan tidak ada yang ilegal,” kata Bayu saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Agustus 2024.

Dugaan adanya beras impor ilegal di antara 26.415 kontainer itu mencuat usai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka data muatan kontainer yang mereka terima dari Bea Cukai. Di antara sepuluh terbesar dari jenis barang konsumsi, beras merupakan komoditas dengan jumlah kontainer terbanyak, yakni 1.600 kontainer.

Ketika ditanya awak media ihwal legalitas barang-barang konsumsi itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengaku tidak tahu. Dia mengatakan, beberapa waktu belakangan Bea Cukai banyak memusnahkan barang-barang impor ilegal. Dia tak tahu apakah barang-barang itu termasuk di antara 26.415 kontainer itu atau barang-barang lama.

“Itu pertanyaan saja, karena tidak ada penjelasannya,” kata Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Febri mengatakan, Bea Cukai hanya menjelaskan 49,2 persen atau 12.994 dari 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dalam surat kepada Kemenperin, kata dia, Bea Cukai tak menyebutkan data muatan 13.421 kontainer.

Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam lampiran surat tertanggal 17 Juli 2024 kepada Kemenperin, Bea Cukai membagi penyajian data muatan kontainer menjadi tiga kategori besar. Kategori itu yakni bahan baku atau penolong, barang konsumsi, dan barang modal. Setiap kategori memuat sepuluh besar jenis barang dalam kontainer.

“Kenapa dibuat berdasarkan sepuluh kelompok terbesar, emangnya Kemenperin mau kasih penghargaan?” kata Febri.

Dari kategori sepuluh besar baku atau penolong, ada 7.557 kontainer yang dibebaskan oleh Bea Cukai. Barang konsumsi memuat 3.021 kontainer. Sedangkan barang modal sejumlah 2.416 kontainer. Artinya, kata dia, hanya 12.994 atau 49,2 persen dari 26.415 kontainer yang dijelaskan oleh Bea Cukai. “Kami dirilis menyampaikan ada data yang disembunyikan. Maksudnya ini,” kata Febri.

Tempo telah meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Namun hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirimkan Tempo ke nomor seluler mereka belum berbalas.

Pilihan Editor: Jokowi jadi Inspektur, Petugas Upacara 17 Agustus Bakal Glamping di IKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *